KE RT DAN RW
Untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah
KE KANTOR KELURAHAN
Untuk mendapatkan :
- Surat Keterangan Nikah (Model N1)
- Surat Keterangan Asal Usul (Model N2)
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4)
Surat Keterangan Kematian Suami / Istri (Model N6) bagi Duda / Janda ditinggal wafat
Untuk mendapatkan Imunisasi Tetanus Texoid 1 (TT1) bagi calon mempelai wanita untuk kesehatan janin
KE KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
Mendaftar ke KUA, persyaratannya sebagai berikut :
- Surat Model N1, N2, N4 dari Kelurahan
dan Model N6 bagi Duda/Janda ditinggal wafat Surat Pengantar Numpang Nikah/Rekomendasi dari KUA Kecamatan, bagi yang berdomisili di luar KecamatanAkta Cerai Asli dan salinan putusannya dari Pengadilan Agama bagi Duda/Janda Cerai- Surat Keterangan Imunisasi TT1 dari Puskesmas
Surat Izin Komandan (TNI/POLRI/PNS TNI POLRI)- Surat Pernyataan Belum Menikah (Jejaka / Perawan) diatas materai Rp. 6,000,-
Izin Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami (beristri lebih dari satu)Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon mempelai pria yang belum berumur 19 tahunDispensasi Pengadilan Agama bagi calon mempelai wanita yang belum berumur 16 tahun- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi KTP kedua Orang Tua 1 lembar
- Foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar (white background)
Fotokopi Akte Kelahiran (Persyaratan di luar Jakarta)Fotokopi Ijazah terakhir (Persyaratan di luar Jakarta)
BAGI WNA :
KE KEDUTAAN MESIR
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Nikah (Certified Non Impediment) dari Kedutaan Besar atau Perwakilan Diplomatik Negara di Jakarta, persyaratan sebagai berikut :
- Passport Asli WNI dan WNA
- Surat Keterangan Kitfardi (belum pernah tercatat menikah di negara asal)
- Surat Pengantar asli dari RT, RW, LURAH, dan Surat Keterangan KUA yang menerangkan bahwa WNI belum pernah tercatat menikah (bagi yang belum pernah menikah)
- Membayar fee sebesar Rp. 450,000,-
- Kehadiran WNI dan WNA
Untuk mendapatkan Surat Tanda Melapor Diri (Certificate of Report), persyaratan sebagai berikut :
- Passport Asli WNI dan WNA
- Foto ukutan 2x3 sebanyak 4 lembar (white background)
- Surat Keterangan Nikah (Certified Non Impediment) dari Kedutaan Besar atau Perwakilan Diplomatik di Jakarta
- Kehadiran WNA
Mendaftar ke KUA, persyaratannya sebagai berikut :
- Fotokopi Akte Kelahiran (Certificate of Birth)
- Fotokopi Passport
- Surat Keterangan untuk nikah dari Kedutaan Besar atau Perwakilan Diplomatik Negara di Jakarta (Certified Non Impediment).
- Surat Tanda Melapor Diri (Certificate of Report) dari Kepolisian Negara Indonesia
Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) atau Keterangan Izin Terbatas (KITAS) dari ImigrasiPajak Bangsa Asing (WNA yang bekerja di Indonesia atau pemilik Waralaba dan Wirausaha)- Foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar (white background)
Fotokopi Piagam Memeluk Agama Islam 1 lembar
SETELAH MENIKAH DAN MENDAPATKAN BUKU NIKAH, MAKA PROSES SELANJUTNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
KE DEPARTEMEN AGAMA
Untuk melegalisir Buku Nikah dan digunakan untuk keperluan apply visa dan pencatatan Nikah di Kedutaan Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
- Buku Nikah Asli (cap legalisir KUA)
- Fotokopi Buku Nikah (cap legalisir KUA, menyatakan sama dengan aslinya)
- Terjemahan Buku Nikah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah
- Fotokopi Passport WNI dan WNA
- Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (white background)
Untuk melegalisir Buku Nikah dan digunakan untuk keperluan apply visa dan pencatatan Nikah di Kedutaan Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
- Buku Nikah Asli (cap legalisir KUA, dan DEPAG)
- Fotokopi Buku Nikah (cap legalisir KUA, dan DEPAG)
- Terjemahan Buku Nikah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah (cap legalisir DEPAG)
- Fotokopi Passport WNI dan WNA
- Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (white background)
KE DEPARTEMEN LUAR NEGERI
Untuk melegalisir Buku Nikah dan digunakan untuk keperluan apply visa dan pencatatan Nikah di Kedutaan Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
- Buku Nikah Asli (cap legalisir KUA, DEPAG, DEPHUMHAM)
- Fotokopi Buku Nikah (sudah di cap oleh KUA, DEPAG, DEPHUMHAM)
- Terjemahan Buku Nikah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah (cap legalisir DEPAG, DEPHUMHAM)
- Fotokopi Passport WNI dan WNA
- Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (white background)
Untuk apply visa yang berlaku hanya selama 30 hari, dan dapat diperpanjang pada saat tiba di Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
- Buku Nikah Asli (cap legalisir KUA, DEPAG, DEPHUMHAM, DEPLU)
- Fotokopi Buku Nikah (sudah di cap oleh KUA, DEPAG, DEPHUMHAM, DEPLU)
- Terjemahan Buku Nikah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah (cap legalisir DEPAG, DEPHUMHAM, DEPLU dan KEDUBES MESIR)
- Fotokopi Passport WNI dan WNA
- Passport Asli WNI
- Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (white background)
- Biaya untuk legalisisr Terjemahan Buku Nikah di Kedubes Mesir Rp. 500,000,-
SETELAH WNI TIBA DI MESIR, TAHAP SELANJUTNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
LAPOR DIRI KEDUBES RI di MESIR
Melaporkan diri di Kedutaan Besar Indonesia di Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
- Passport Asli WNI
- Kehadiran WNI
- Mengisi Form Lapor Diri
- Membayar Fee sebesar USD 25
- Foto ukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak masing-masing 1 lembar (white background)
- Fotokopi Passport WNI dan WNA
- Mendapatkan cap Lapor Diri di passport asli WNI
LAPOR DIRI KEPOLISIAN MESIR
Melaporkan diri di Kepolisian Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
- Passport Asli WNI
- Kehadiran WNI
- Mengisir Form Lapor Diri
- Mendapatkan cap Lapor Diri di passport asli WNI
PENDAFTARAN BUKU NIKAH DI MESIR
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
- Passpor asli WNI dan WNA
- Terjemahan Buku Nikah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah (cap legalisir DEPAG, DEPHUMHAM, KEDUBES MESIR)
PERPANJANGAN IJIN TINGGAL :
Perpanjangan Visa atau ijin tinggal dapat dipilih sesuai kebutuhan (1,3,5 tahun), persyaratannya sebagai berikut :
- Passpor asli WNI
- Surat Keterangan Nikah yang dikeluaran oleh Pencatatan Sipil Mesir (dalam Bahasa Arab)
- Foto ukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak masing-masing 1 lembar (white background)
dear mbak Sandra infonya sangat membantu.
ReplyDeleteMohon info apakah ada limit waktu untuk pendaftaran pernikahan WNI-WNA Mesir ke DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM dan DEPARTEMEN LUAR NEGERI
Sepertinya untuk info ini saya kurang mengetahui, tetapi sepertinya lebih cepat lebih baik :)
ReplyDeleteterimakasih atas infonya, saya akan menikah dengan pria mesir. status saya sekarang adalah janda (bercerai) dan calon suami saya adalah duda (bercerai) mohon contoh bentuk surat ijin menikah dari kedutaan besar mesir. :)
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteMohon infonya me email sy mba susanramlan16@gmail.com
DeleteMakasih byk mba
Saya juga sedang merencanakan pernikah dengan warga negara mesir, tapi status saya adalah janda bagaimana contohnya ya mba
DeleteMakasih
selamat malam mba, maaf ganggu.. boleh minta info nya ga mba ttg nikah dgn warga mesir, krn insyAllah aku jg mo nikah thn depan sm warga mesir. cuma Agak khawatir dgn prosedur yang berbelit2.. boleh minta tips nya ato info agent yg ber kualifikasi bwt ngurus ini . mungkin mba tau?
ReplyDeleteboleh minta contact yang bisa dihubungin mba?
thank you so much before that mba.
oh iya alamat email saya , frozen.snow29@gmail.com pleaaase.. hope to hear from u soon mba. makasih :-)
emang ada ya agent yang mau membantu ngurus ??
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMbak Sandra, boleh tanya Alamat email nya? Saya mau tanya tanya Krn kasus saya sama dengan mbak، ada rencana Menikah dgn Org mesir, tinggal Disana. Saya mau tanya ttg procedural urus surat nikah nya dan berapa lama proses. Makasih
ReplyDeleteDear Mba Shandra, saya ada rencana menikah dengan pria Mesir tahun ini. Apakah dokumen2 yang diminta masih sama? atau bisa jadi ada perubahan atau tambahan?
ReplyDeleteBila saya tidak berencana tinggal di Mesir, apakah masih perlu melapor diri & mendaftar buku nikah di Mesir?
Apabila mba Shandra ada info untuk agent yg dpt mengurus semua birokrasi tersebut, akan sangat membatu kami.
Mohon infonya ya mba..dan dapat di email ke email saya diah1030@gmail.com. Terima kasih banyak.
Mba boleh minta emailnya? Saya mau nanya2 juga... Mungkin bisa share...saya juga akan menikah dengan WN Mesir... Ingin tahu berapa lama proses ini berjalan dan berapa biaya yg harus dikeluarkan
ReplyDeleteemail saya : daldilla@gmail.com
Halo saya juga ada rencana Menikah dgn warga mesir, jadi ada tips dan kisi kisi utk pendaftaran pernikahan ga,boleh share group nya?
ReplyDeleteselamat sore mba... sy ingin tnya2 ttg pernikahan dgn org mesir ini email sy : adenirmalahalim@gmail.com
ReplyDeleteMba, boleh share group nya ?? Email sy wienar75@ymail.com . Makasih ya
ReplyDeleteMba, boleh share group nya ?? Email sy wienar75@ymail.com . Makasih ya
ReplyDeletePermisi mbak, yg mbak posting kan persyaratan nikah di KUA trus apply visa ke Mesir buat disahkan pernikahanx n tinggal disana. Apa sja persyaratanx klo mw disahkan oleh indonesia dan mesir tanpa perlu kesana....klo bisa jawabanx krim ke dazzling_meez@yahoo.com....makasih yaa
ReplyDeleteMbak boleh share group nya? Email homsida91@gmail.com . Terima kasih
ReplyDeleteDear Mba Sandra, saya hendak menangakan beberapa hal terkait prosedur pernikahan dgn WN Mesir. Bolehkah saya kontak lewat email? Email saya: mira.myrna2@gmail.com. Trimakasih mb.
ReplyDeleteDear Mba Sandra, saya hendak menangakan beberapa hal terkait prosedur pernikahan dgn WN Mesir. Bolehkah saya kontak lewat email? Email saya: mira.myrna2@gmail.com. Trimakasih mb.
ReplyDeleteDear Mba Sandra, saya hendak menangakan beberapa hal terkait prosedur pernikahan dgn WN Mesir. Bolehkah saya kontak lewat email? Email saya: mira.myrna2@gmail.com. Trimakasih mb.
ReplyDeleteAgenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker. Segera daftarkan diri anda dan dapatkan Bonus Depo Awal Member Baru dan juga Bonus Pulsa hanya di AGENPOKER.BIZ , Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !!!!
ReplyDeletePagi mbak. Sy rencana mau nikah dgn WN mesir, tp masalahnya dia belum punya surai cerai, tapi sdh berpisah selama 1 thn , spy bisa menikahi saya si mesir harus mendapatkan seetifikat persetujuan pemerintah indonesia bahwa dia bisa menikahi saya, mohon infonya mbak kmn sy harus mengurusnya..mksh
ReplyDeleteSiang Mba bisa info jg Bila pria Mesir menikah dengan Wanita Indonesia apakah persyaratannya sama ? Mohon Infonya
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletemalam mbak sandra, mbak bisa sharing tentang pernikahan dengan warga negara mesir? email saya rie_v3@yahoo.co.id
ReplyDeleteMalam mb...
ReplyDeleteSaya akan menikah dg pria Arab bbrp bulan yg sudah bercerai kira2 15th yg lalu namun Surat Cerainya sdh hilang krn sudah terlalu lama.
Bs kah sy share dg mb? Email sy work3971@gmail.com
Untuk pertanyaan, silahkan email ke FB saya @Shandra Button yaa
ReplyDeletePagi kakak Sandra saya WNI janda berencana untuk menikah dengan pria mesir duda tetapi setelah menikah kami akan tinggal di maldives karena pria tsb bekerja disana mohon infonya ini email saya
ReplyDeleteainalmarzyah2017@gmail.com
ReplyDeleteDear mba Sandra, saya juga Ada rencana untuk menikah dengan pria mesir. Tetapi dia akan tinggal di Indonesia. Apa saya juga harus melapor diri ke mesir? Mohon bantuan nya untk penjelasan nya mba. Bisa kirim ke email saya nizarahmadani09@gmail.com thankyou mba
ReplyDeleteDear mba Sandra Insya Allah saya ada rencana menikah dengan pria Mesir dan saya akan menikah di Cairo apa persyaratannya sama mohon bantu penjelasanya mba trims sebelumnya.
ReplyDeletedianaarysandy.das@gmail.com
Dear MBA Sandra, says Dona, saya sudah melakukan pernikahan di Indonesia lalu saya bermaksud pindah ke Mesir dan akan mendaftarkan pernikahan saya di Mesir , mohon info mba, apa saja persyaratan nya yg harus saya lengkapi dari indonesia sebelum saya berangkat ke Mesir , mohon email saya ke donaanggraini74@gmail.com
ReplyDelete