Saturday, January 26, 2013

PROSEDUR PENCATATAN NIKAH WNI DAN WNA MESIR

BAGI WNI :

KE RT DAN RW
Untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah

KE KANTOR KELURAHAN
Untuk mendapatkan :
  • Surat Keterangan Nikah (Model N1)
  • Surat Keterangan Asal Usul (Model N2)
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4)
  • Surat Keterangan Kematian Suami / Istri (Model N6) bagi Duda / Janda ditinggal wafat
KE PUSKESMAS
Untuk mendapatkan Imunisasi Tetanus Texoid 1 (TT1) bagi calon mempelai wanita untuk kesehatan janin

KE KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
Mendaftar ke KUA, persyaratannya sebagai berikut :
  1. Surat Model N1, N2, N4 dari Kelurahan dan Model N6 bagi Duda/Janda ditinggal wafat
  2. Surat Pengantar Numpang Nikah/Rekomendasi dari KUA Kecamatan, bagi yang berdomisili di luar Kecamatan
  3. Akta Cerai Asli dan salinan putusannya dari Pengadilan Agama bagi Duda/Janda Cerai
  4. Surat Keterangan Imunisasi TT1 dari Puskesmas
  5. Surat Izin Komandan (TNI/POLRI/PNS TNI POLRI)
  6. Surat Pernyataan Belum Menikah (Jejaka / Perawan) diatas materai Rp. 6,000,-
  7. Izin Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami (beristri lebih dari satu)
  8. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon mempelai pria yang belum berumur 19 tahun
  9. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon mempelai wanita yang belum berumur 16 tahun
  10. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga 1 lembar
  11. Fotokopi KTP kedua Orang Tua 1 lembar
  12. Foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar (white background)
  13. Fotokopi Akte Kelahiran (Persyaratan di luar Jakarta)
  14. Fotokopi Ijazah terakhir (Persyaratan di luar Jakarta)

BAGI WNA :

KE KEDUTAAN MESIR
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Nikah (Certified Non Impediment) dari Kedutaan Besar atau Perwakilan Diplomatik Negara di Jakarta, persyaratan sebagai berikut :
  1. Passport Asli WNI dan WNA
  2. Surat Keterangan Kitfardi (belum pernah tercatat menikah di negara asal)
  3. Surat Pengantar asli dari RT, RW, LURAH, dan Surat Keterangan KUA yang menerangkan bahwa WNI belum pernah tercatat menikah (bagi yang belum pernah menikah)
  4. Membayar fee sebesar Rp. 450,000,-
  5. Kehadiran WNI dan WNA
KE POLRI
Untuk mendapatkan Surat Tanda Melapor Diri (Certificate of Report), persyaratan sebagai berikut :
  1. Passport Asli WNI dan WNA
  2. Foto ukutan 2x3 sebanyak 4 lembar (white background)
  3. Surat Keterangan Nikah (Certified Non Impediment) dari Kedutaan Besar atau Perwakilan Diplomatik di Jakarta
  4. Kehadiran WNA
KE KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
Mendaftar ke KUA, persyaratannya sebagai berikut :
  1. Fotokopi Akte Kelahiran (Certificate of Birth)
  2. Fotokopi Passport
  3. Surat Keterangan untuk nikah dari Kedutaan Besar atau Perwakilan Diplomatik Negara di Jakarta (Certified Non Impediment).
  4. Surat Tanda Melapor Diri (Certificate of Report) dari Kepolisian Negara Indonesia
  5. Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) atau Keterangan Izin Terbatas (KITAS) dari Imigrasi
  6. Pajak Bangsa Asing (WNA yang bekerja di Indonesia atau pemilik Waralaba dan Wirausaha)
  7. Foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar (white background)
  8. Fotokopi Piagam Memeluk Agama Islam 1 lembar

SETELAH MENIKAH DAN MENDAPATKAN BUKU NIKAH, MAKA PROSES SELANJUTNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

KE DEPARTEMEN AGAMA
Untuk melegalisir Buku Nikah dan digunakan untuk keperluan apply visa dan pencatatan Nikah di Kedutaan Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
  1. Buku Nikah Asli (cap legalisir KUA)
  2. Fotokopi Buku Nikah (cap legalisir KUA, menyatakan sama dengan aslinya)
  3. Terjemahan Buku Nikah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah
  4. Fotokopi Passport WNI dan WNA
  5. Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (white background)
KE DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
Untuk melegalisir Buku Nikah dan digunakan untuk keperluan apply visa dan pencatatan Nikah di Kedutaan Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
  1. Buku Nikah Asli (cap legalisir KUA, dan DEPAG)
  2. Fotokopi Buku Nikah (cap legalisir KUA, dan DEPAG)
  3. Terjemahan Buku Nikah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah (cap legalisir DEPAG)
  4. Fotokopi Passport WNI dan WNA
  5. Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (white background)

KE DEPARTEMEN LUAR NEGERI
Untuk melegalisir Buku Nikah dan digunakan untuk keperluan apply visa dan pencatatan Nikah di Kedutaan Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
  1. Buku Nikah Asli (cap legalisir KUA, DEPAG, DEPHUMHAM)
  2. Fotokopi Buku Nikah (sudah di cap oleh KUA, DEPAG, DEPHUMHAM)
  3. Terjemahan Buku Nikah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah (cap legalisir DEPAG, DEPHUMHAM)
  4. Fotokopi Passport WNI dan WNA
  5. Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (white background)
KE KEDUTAAN BESAR MESIR
Untuk apply visa yang berlaku hanya selama 30 hari, dan dapat diperpanjang pada saat tiba di Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
  1. Buku Nikah Asli (cap legalisir KUA, DEPAG, DEPHUMHAM, DEPLU)
  2. Fotokopi Buku Nikah (sudah di cap oleh KUA, DEPAG, DEPHUMHAM, DEPLU)
  3. Terjemahan Buku Nikah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah (cap legalisir DEPAG, DEPHUMHAM, DEPLU dan KEDUBES MESIR)
  4. Fotokopi Passport WNI dan WNA
  5. Passport Asli WNI
  6. Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (white background)
  7. Biaya untuk legalisisr Terjemahan Buku Nikah di Kedubes Mesir Rp. 500,000,-

SETELAH WNI TIBA DI MESIR, TAHAP SELANJUTNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :


LAPOR DIRI KEDUBES RI di MESIR
Melaporkan diri di Kedutaan Besar Indonesia di Mesir, persyaratannya sebagai berikut :
  1. Passport Asli WNI
  2. Kehadiran WNI
  3. Mengisi Form Lapor Diri
  4. Membayar Fee sebesar USD 25
  5. Foto ukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak masing-masing 1 lembar (white background)
  6. Fotokopi Passport WNI dan WNA
  7. Mendapatkan cap Lapor Diri di passport asli WNI

LAPOR DIRI KEPOLISIAN MESIR
Melaporkan diri di Kepolisian Mesir, persyaratannya sebagai berikut : 
  1. Passport Asli WNI
  2. Kehadiran WNI
  3. Mengisir Form Lapor Diri
  4. Mendapatkan cap Lapor Diri di passport asli WNI

PENDAFTARAN BUKU NIKAH DI MESIR 
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Mesir, persyaratannya sebagai berikut : 
  1. Passpor asli WNI dan WNA
  2. Terjemahan Buku Nikah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Arab oleh Penerjemah Tersumpah (cap legalisir DEPAG, DEPHUMHAM, KEDUBES MESIR)

PERPANJANGAN IJIN TINGGAL :
Perpanjangan Visa atau ijin tinggal dapat dipilih sesuai kebutuhan (1,3,5 tahun), persyaratannya sebagai berikut : 
  1. Passpor asli WNI
  2. Surat Keterangan Nikah yang dikeluaran oleh Pencatatan Sipil Mesir (dalam Bahasa Arab)
  3. Foto ukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak masing-masing 1 lembar (white background)